Rabu, 06/11/2024 04:22 WIB

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Terbuka, Diketahui Pimpinan KPK Lain

Dalam pertemuan itu, Eko menyampaikan adanya dugaan korupsi kepada Alex.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangannya.

Jakarta, Jurnas.com - Pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta sekaligus terdakwa kasus korupsi dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merespons langkah Polda Metro Jaya memeriksa Alexander Marwata terkait kasus pertemuan tersebut pada 15 Oktober 2024.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, pertemuan Bapak AM dengan saudara ED dilakukan pada 9 Maret 2023. Pertemuan dilakukan secara terbuka di ruang rapat gedung merah Putih KPK dengan didampingi dua orang staf KPK," kata Tessa kepada wartawan pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu juga menegaskan pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Tessa mengatakan bahwa Eko menyampaikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada Alex.

"Bapak AM selanjutnya meminta atas informasi itu disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM)," jelas Tessa.

Di sisi lain, kata Tessa, KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko.

Pada 15 Maret 2023, Kediputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK untuk menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN tersebut.

Kemudian, pada 31 Maret 2023, dilakukan rapat pimpinan serta penyampaian nota dinas oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan terkait hasil klarifikasi LHKPN dan dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto.

"Selanjutnya pada 5 April 2023, Direktur PP LHKPN menyampaikan Nota Dinas kepada Direktur Penyelidikan terkait penyampaian salinan laporan hasil pemeriksaan LHKPN," kata Tessa.

Sehingga, dijelaskan Tessa, waktu pertemuan antara Alexander Marwata dengan Eko terjadi pada saat pemeriksaan LHKPN Eko berlangsung, yaitu pada ranah pencegahan.

"Terlebih pertemuan itu terjadi, sebelum Deputi Pencegahan dan Monitoring melaporkan progres pemeriksaanya kepada Pimpinan KPK (15 Maret 2023)," ucap Tessa.

Dalam kesempatan itu, Tessa menegaskan bahwa KPK terbuka menerima saran, masukan dan informasi dari masyarakat atas dugaan korupsi.

"Penyampaian atau pemaparan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh masyarakat kepada pimpinan KPK, juga dilakukan pada beberapa kasus/perkara lainnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika bertemu eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dia dilaporkan karena dianggap berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait perkara tindak pidana korupsi.

Adapun Alexander menegaskan tak dapat keuntungan apapun dari pertemuannya dengan Eko. Mereka juga hanya membahas soal dugaan tindak pidana korupsi di Bea Cukai.

"Apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? saya sampaikan di sini, saya sama sekali tidak mendapat keuntungan," ujar Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa, 15 Oktober.

KEYWORD :

KPK Alexander Marwata Polda Metro Jaya Eko Darmanto Kepala Bea Cukai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :